MAKASSAR, iNews.id – Pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena tak menyerahkan uang hasil penjualan motor milik teman, Minggu (18/10/2020). Sebelumnya, pelaku dimintai tolong korban untuk memperbaiki dan menjualkan sepeda motor ke showroom.
RN, warga Biringkanayya, Kota Makassar ditangkap Tim Semut Merah, Resmob Polsek Tamalanrea di pinggir jalan sekitar rumah. Sebelumnya, polisi sempat mengepung rumah pelaku yang ternyata dalam keadaan kosong.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak menyerahkan uang hasil penjualan lantaran dipakai untuk biaya pernikahan keluarga. Awalnya, pelaku dimintai tolong oleh korban untuk menjualkan motor lengkap dengan STNK dan BPKB ke howroom seharga Rp5 juta.
Pelaku berhasil menjualkannya seharga Rp6,5 juta. Namun, pelaku tidak memberikan uang hasil penjualannya kepada korban.
Beberapa waktu lalu, pelaku sempat mendatangi korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Namun uang tersebut ditolak korban lantaran tak sesuai kesepakatan.
Uang itu pun akhirnya habis dipakai oleh pelaku hingga tak tersisa. Hal itulah yang menyebabkan korban melapor ke polisi.
“Uang dipakai untuk biaya pernikahan keluarga,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, pelaku diamankan dengan kasus penggelapan uang hasil penjualan satu unit sepeda motor. Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor sebagai barang bukti.
“Uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta dipakai pelaku untuk menambah biaya pernikahan keluarga,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait