Pelaku telah menjual hp milik korban di luar Kota Makassar melalui media sosial. Keutungan dari penjualan HP korban itu lalu dibagi dua.
"Jadi ada dua pelaku. Saya memperkosa korban dan satunya itu yang mengambil HP korban. Hasil penjualan HP itu dibagi dua," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Mereka akan diancam pasal berlapis yaitu pemerkosaan pencurian dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait