Polisi saat menangkap pemuda pelaku pemerkosaan siswi SMP di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: INews/M Nur Bone)

Seusai ditangkap, pelaku diserahkan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi juga masih mencari barang bukti busur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network