Sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota kepolisian terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Dirja Pratama digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (2/3/2026). (Foto: iNews).

Para atasan tersebut terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas) dan komandan kompi (danki) yang akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.

Sementara itu, proses pidana terhadap terduga pelaku utama masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan berkas perkara saat ini berada pada tahap satu untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa kode etik ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal serta memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.

"Yang disidangkan terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama ada 6 dengan peran yang berbeda," ujar Kombes Didik Supranoto. 

Polda Sulsel juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional, serta setiap anggota yang terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network