Sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota kepolisian terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Dirja Pratama digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (2/3/2026). (Foto: iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota kepolisian terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Dirja Pratama digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut mengungkap berbagai peran terduga pelaku yang terlibat.

Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Bripda Firman, dengan menghadirkan 14 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. Pada hari yang sama, tiga anggota lainnya yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF juga menjalani pemeriksaan kode etik.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.

Secara keseluruhan, terdapat enam personel yang menjalani sidang kode etik dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan, sementara tiga lainnya merupakan atasan yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network