JAKARTA, iNews.id – Langkah KPU Kota Makassar yang tak juga menetapkan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 dipertanyakan banyak pihak. Tindakan itu justru mengindikasinya adanyanya intervensi politik dari pihak tertentu.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan, tidak ada alasan bagi KPU Makassar untuk tidak melaksanakan perintah Panwaslu karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Jika tidak dilaksanakan justru bisa mengundang kecurigaan.
"Saya khawatir dalam konteks (pilkada) Kota Makassar tidak dilaksanakannya putusan Panwaslu yang sudah benar (putusannya) itu karena ada intervensi politik," ujar Refly dalam diskusi Radio MNC Trijaya bertajuk "Kisruh Pilkada Makassar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Refly mensinyalir pencoretan DIAmi karena pengaruh ”orang kuat” yang berupaya menggagalkan pasangan calon tersebut untuk berkompetisi. Upaya itu antara lain dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum.
"Delapan parpol melawan calon independen. Ini ada orang kuat yang bisa mengintervensi di sana-sini. Saya berharap itu tidak terjadi, jangan sampai (pilkada) dirusak intervensi-intervensi kekuasaan. Ingatlah, demokrasi jauh lebih penting untuk diselamatkan," kata dia.
Refly menegaskan, pilkada sering menjadi cermin kepentingan pusat. Karena itu dia meminta penyelenggara pilkada bersikap netral demi tercapainya demokrasi yang jujur dan adil. "Bagi saya, seharusnya pilkada dan pemilu memberi ruang demokrasi bermartabat. Siapa saja bisa dicalonkan, biarlah rakyat yang memilih," kata Refly.
Pencalonan DIAmi digugurkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Makassar menerbitkan SK 64 yang mencoret pencalonan DIAmi. Berdasarkan SK itu, Pilwalkot Makassar hanya diikuti calon tunggal yakni, Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
DIAmi tidak tinggal diam. Mereka pun memperkarakan putusan KPU ke Panwaslu Makassar. DIAmi yang maju dari jalur independen sejak awal tak pernah melanggar apapun dalam proses pencalonannya. Karena itu, mereka pun merasa jadi korban kriminalisasi politik.
Panwaslu mengabulkan permohonan DIAmi. Pada Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu (13/5/2018), Panwaslu mengeluarkan putusan Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang memerintahkan KPU untuk membatalkan penetapan Appi-Cicu sebagai calon tunggal.
Refly mengatakan, sengketa Pilwalkot Makassar adalah batu ujian bagi KPU Makassar. Jika independen, mestinya KPU berani melaksanakan putusan Panwaslu. KPU tak perlu merasa ragu karena telah melaksanakan putusan MA dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 64 (SK 64).
"SK 64 itu tidak bisa eksis lagi karena sudah ada putusan Panwaslu. Putusan Panwaslu Kota Makassar itu bersifat final dan mengikat," tegas dia.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait