JAKARTA, iNews.id – KPU Kota Makassar tak bisa mengabaikan putusan Panswalu yang memerintahkan agar Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ditetapkan sebagai pasangan calon di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018. Putusan Panwaslu bersifat final dan mengikat.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, KPU Makassar sebenarnya tinggal menjalankan putusan tersebut. KPU tak perlu takut atau khawatir akan melanggar hukum karena telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64 (SK 64).
"SK 64 itu sudah tidak eksis lagi karena telah terbit putusan Panwaslu. Putusan Panwaslu final dan mengikat, tidak bisa ditolak" kata Refly diskusi Radio MNC Trijaya yang bertajuk "Kisruh Pilkada Makassar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Refly mengingatkan, SK 64 telah menjadi objek sengketa di Panwaslu. Dengan demikian, perkara tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai perkara yang sama. "Putusan MA sudah dilaksanakan, nah sekarang giliran putusan Panwaslu," ucapnya.
Untuk diketahui, pencalonan DIAmi digugurkan oleh MA melalui putusan Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Makassar menerbitkan SK 64 yang mencoret pencalonan DIAmi. Berdasarkan SK itu, Pilwalkot Makassar hanya diikuti calon tunggal yakni, Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
DIAmi tidak tinggal diam. Mereka pun memperkarakan putusan KPU ke Panwaslu Makassar. DIAmi yang maju dari jalur independen sejak awal tak pernah melanggar apapun dalam proses pencalonannya. Karena itu, mereka pun merasa jadi korban kriminalisasi politik dengan pencoretan tersebut.
Panwaslu mengabulkan permohonan DIAmi. Pada Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu (13/5/2018), Panwaslu mengeluarkan putusan Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang memerintahkan KPU untuk membatalkan penetapan Appi-Cicu sebagai calon tunggal.
Sebagai gantinya, KPU diperintah untuk menerbitkan SK baru dua paslon dengan mengikutsertakan kembali DIAmi sebagai pasangan sah di Pilwalkot Makassar 2018.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar sebelumnya mengingatkan KPU Kota Makassar agar menjalankan putusan Panwaslu. KPU juga harus membatalkan penetapan calon tunggal di Pilwalkot Makassar karena cacat hukum.
Fritz menegaskan, mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasangan calon didiskualifikasi karena empat alasan.
"Pertama, ada mahar politik. Kedua, karena penyimpangan dana kampanye. Ketiga karena ada money politics, itu pun harus lewat Bawaslu provinsi dan keempat, pengaruh jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 71. Itulah empat hal yang menyatakan seseorang itu kenapa bisa didiskualifikasi," kata dia. Menurut Fritz, pembatalan DIAmi jelas melanggar UU karena tak memenuhi kriteria tersebut.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait