Menurutnya, pelaku diduga mendapat kepercayaan untuk memasang aksesori tower. Namun, peralatan yang telah diterima tidak dipasang dan justru dibawa ke Makassar.
"Jadi itu beraksi itu disuruh pasang ternyata dia tidak pasang. Dia pekerja, pekerja tower. Jadi pada saat itu dia ambil itu alat tapi tidak di pasang," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, jaringan telekomunikasi di lokasi disebut tidak dapat berfungsi dan pemilik pekerjaan mengalami kerugian. Polisi memperkirakan kerugian sekitar Rp4 juta di masing-masing tempat kejadian perkara.
"Kerugian itu ditaksir sekitar Rp 4 juta. iya itu di masing-masing TKP," katanya.
Dia mengungkapkan, barang yang diduga diambil tersebut belum diketahui dijual oleh pelaku. Setelah ditangkap di kawasan Minasa Upa, Makassar, HL langsung dibawa ke Polres Jeneponto.
"Kini pelaku telah dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait