“N adalah jaringan Malaysia tepatnya daerah Tawau. N mengaku sebelumnya telah menjual 150 gram. Satu sachet lainnya, kami temukan dalam kamar pelaku sebagai barang bukti sabu seberat 50 gram,” ungkapnya.
Saat ini N telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait