Pelaku H merupakan eksekutor. Sedangkan pelaku S dan R yang membantu H menyiapkan parang dan badik akhirnya ikut menghabisi nyawa korban.
"Dari penyidik mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Ketiga pelaku yakni R, S, dan H ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Pelaku R dijerat pasal pembunuhan 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 56 ayat (1) dan (2).
Sedangkan pelaku H dan S dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait