KOLAKA, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis di Desa Sumber Rejeki, Watubangga, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ketiganya ditangkap saat akan meninggalkan hutan di Kabupaten Bombana untuk berpindah tempat persembunyian.
"Mereka sempat lari ke hutan. Kemudian saat akan keluar dari Bombana kami tangkap," kata Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa dalam keterangan di Mapolres Kolaka, Sabtu (16/10/2021).
Ketiganya ditangkap oleh Tim Elang Polres Kolaka dan Polsek Watubangga. Dari tangan ketiganya polisi menyita tiga parang dan sebilah badik yang digunakan untuk menghabisi korban.
Kapolres menceritakan, ketiga pelaku memang merencanakan pembunuhan terhadap korban yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Ketiganya menghabisi nyawa korban yang diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan keponakan mereka berinisial A. Karena dianggap memalukan keluarga, ketiganya menyusun rencana menghabisi korban.
Pelaku H merupakan eksekutor. Sedangkan pelaku S dan R yang membantu H menyiapkan parang dan badik akhirnya ikut menghabisi nyawa korban.
"Dari penyidik mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Ketiga pelaku yakni R, S, dan H ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Pelaku R dijerat pasal pembunuhan 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 56 ayat (1) dan (2).
Sedangkan pelaku H dan S dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait