Bukan hanya di Makassar, pelaksanaan dua kali Salat Idul Adha di masjid juga terjadi di Masjid Agung Kabupaten Takalar. Pesan berantai melalui grup mubalig Takalar telah berisi pengumuman pelaksanaan dua kali Shalat Id di masjid raya milik Pemkab Takalar tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Najamuddin Abduh Shafa mengemukakan bahwa perbedaan pelaksanaan Salat Idul Adha yang tidak dilarang oleh pemerintah merupakan bagian dari toleransi atas keyakinan sejumlah pihak.
"Kita tetap toleransi. Apalagi Salat Id hukumnya sunah, jadi tidak ada masalah. Namun kami dari MUI Sulsel mengimbau hendaknya menaati pemerintah," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait