Pengelola kafe tersebut terancam dijatuhi sanksi administrasi oleh pemerintah Kota Parepare. Pengelola terbukti melanggar peraturan Wali Kota Nomor 31, Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami tanyakan ternyata enggak ada rekomendari dari pemerintah juga. Jadi ini tanpa seizin. Akhirnya dilaporkan masyarakat dan kami bubarkan," ucap.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait