MAKASSAR, iNews.id – Hikmawati, salah satu saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menjelaskan perihal uang operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp2,5 miliar yang diserahkan ke KPK. Uang miliaran rupiah itu tersimpan dalam koper berwarna hijau.
Kemudian ada juga uang dalam ransel senilai Rp500 juta, dan dalam kantong plastik senilai Rp321 juta.
"Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel," kata Hikmawati dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (2/9/2021).
Selain Hikmawati yang merupakan istri Edy Rahmat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil empat saksi lainnya.
Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (Istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya seperti Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (Sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK.
Menurut Hikmawati, dirinya tidak tahu asal-usul uang tersebut, namun dia nekat mengamankan uang dalam ransel dan kantong plastik itu.
Dia kemudian mengamankan uang miliaran rupiah itu di kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa.
"Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa. Mega (Teman Edy Rahmat) bilang mungkin bersamaan dengan uang di koper itu. Saya lihat itu uang di ransel ada 5 ikat, satu ikatnya Rp100 juta," paparnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait