Identitas tersangka yakni berinisial AK dan MK. Mereka dibekuk Resmob Polres Wajo saat asyik minum teh di lokasi persembunyian, Dusun Bekkae, Desa Awota, Kecamatan Keera, Selasa (27/10/2020) pagi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Wajo. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait