Dua pengedar sabu di Parepare ditangkap polisi di rumah kontrakannya. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Pondok Indah, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) digerebek polisi. Diduga, rumah itu dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.  

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FL (38) yang merupakan penghuni rumah. Dari tangannya, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya terlebih dahulu menangkap salah seorang pengedar sabu berinisial IB (52) saat melakukan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare. 
 
"Saat dilakukan pemeriksaan, dalam genggaman tangan tersangka ditemukan satu saset plastik klip diduga narkotika jenis sabu," katanya, Rabu (21/12/2022).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network