Wali Kota Makassar tetapkan waktu pelaksanaan PSBB. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Pemberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan per tanggal 24 April 2020 mendatang. Penerapan aturan ini bersamaan dengan awal puasa, 1 Ramadan 1441 Hijriah.

"Kita putuskan sesuai dengan tahapan-tahapan PSBB," kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Posko Induk Penanganan Covid-19 di Balau Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, ada waktu selama satu pekan ke depan untuk persiapan PSBB. Masa sosialisasi, kata Iqbal, selama tiga hari, lalu uji coba tiga hari dan pemberlakuan PSBB.

Da menjelaskan, tahapan sosialisasi PSBB di Kota Makassar sudah bisa diberlakukan per hari ini. Tujuannya agar masyarakat mulai memahami hal apa saja yang diizinkan dan dilarang selama penerapan PSBB nanti.

"Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, atau tidak paham," ujar dia.

Selama masa sosialisasi dan uji coba, kata dia, tidak ada tindakan bersifat represif. Warga yang melanggar hanya mendapat pembinaan. Namun ketika PSBB berlaku, pelanggar akan mendapat sanksi tegas.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network