MAKASSAR, iNews.id - Warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB akan mendapat sanksi tegas. Namun ada sosialisasi selama sepekan sebelum aturan tersebut berlaku.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, sosialisasi ini terkait penerapan PSBB dan tindakan hukum yang akan diberikan kepada pelanggar.
"Akan kami sosialisasikan selama sepekan sebelum PSBB berlaku," kata Nurdin di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (17/4/2020).
Bila PSBB resmi diberlakukan, warga yang berani melanggar tentu akan mendapat sanksi tegas. Tujuan pemberian sanksi ini agar menimbulkan efek jera demi memutus penularan virus corona.
"Kita tidak main-main. Kasihan dengan orang yang sehat, seharusnya sudah beraktivitas tapi karena PDP dan positif (Covid-19) semakin naik, malah menjadi ancaman," ujarnya.
Terkait dengan kebijakan PSBB, kata dia, masih menunggu penyusunan peraturan wali kota (perwali) sebagai regulasi teknis. Setelah itu baru akan dilakukan sosialisasi bersama-sama.
"Kita yang pasti tidak akan menyulitkan warga, kecuali memang sumber penularan," katanya.
Menurut dia, bukan anggaran yang besar atau kesolidan tim penanganan virus corona yang dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Tapi kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk patuh.
"Hanya kesadaran dan disiplin yang bisa memutus penyebaran virus corona ini," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait