Selain menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga anak panah dan satu ketapel.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok remaja tersebut kerap menggelar pesta minuman keras (miras) sebelum beraksi. Setelah itu, mereka melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya.
"Mereka sering melakukan pesta miras kemudian konvoi di jalan melakukan penyerangan," ujar AKP Aspada.
Sebelum melakukan penyerangan, para pelaku juga menyembunyikan sepeda motor mereka agar tidak mudah dikenali.
Ironisnya, aksi penyerangan yang dilakukan dengan melempari permukiman warga itu direkam untuk dijadikan konten video dan diunggah ke akun Instagram pribadi mereka.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, aksi tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat lemparan batu dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang remaja yang diduga membawa parang saat penyerangan berlangsung. Para pelaku terancam dijerat Pasal 307 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait