”Jadi begitu melihat badik yang masih ada di tubuh korban, istrinya langsung mengambilnya dan diselipkan di teras rumah," katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kegiatan tersebut disaksikan keluarga, kerabat korban dan warga setempat serta dipimpin Kasubbag Bin Ops Akp Muh Yunus Kandupe.
Sebelumnya diberikan, tersangka menikam ayah tirinya saat tertidur pulas Rabu (16/2/2022). Aksi ini dipicu dendam lantaran tersangka sering dipukul korban semasa kecil. Tersangka juga sering melihat korban menganiaya istri sekaligus ibu kandungnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait