Tersangka anak yang bunuh ayah tiri di Parepare saat rekonstruksi di lokasi TKP. (Foto: Humas Polri)

”Jadi begitu melihat badik yang masih ada di tubuh korban, istrinya langsung mengambilnya dan diselipkan di teras rumah," katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kegiatan tersebut disaksikan keluarga, kerabat korban dan warga setempat serta dipimpin Kasubbag Bin Ops Akp Muh Yunus Kandupe.

Sebelumnya diberikan, tersangka menikam ayah tirinya saat tertidur pulas Rabu (16/2/2022). Aksi ini dipicu dendam lantaran tersangka sering dipukul korban semasa kecil. Tersangka juga sering melihat korban menganiaya istri sekaligus ibu kandungnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network