PAREPARE, iNews.id - Satreskrim Polres Parepare menggelar reka ulang kasus anak bunuh ayah tiri dipicu dendam. Rekonstruksi tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (14/3/2022).
Dalam reka ulang dihadirkan tersangka dan tiga saksi. Masing-masing istri dan anaknya serta korban yang diperankan oleh seorang warga setempat.
Kanit Harda Satreskrim Polres Parepare Iptu Said Abdullah mengatakan, dalam pembunuhan total ada 23 adegan yang diperagakan tersangka. Pada adegan ke-11, tersangka menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali saat sedang tidur bersama istrinya.
”Saat sedang tidur pulas di dalam kamar bersama istriya (ibu tersangka) korban ditusuk tiga kali menggunakan badik yang diambil dari laci tempat tidur," ujar Abdullah, Senin (14/3/2022).
Kemudian pada adegan ke-12, istri korban keluar menuju teras rumah menyimpan badik yang digunakan tersangka.
”Jadi begitu melihat badik yang masih ada di tubuh korban, istrinya langsung mengambilnya dan diselipkan di teras rumah," katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kegiatan tersebut disaksikan keluarga, kerabat korban dan warga setempat serta dipimpin Kasubbag Bin Ops Akp Muh Yunus Kandupe.
Sebelumnya diberikan, tersangka menikam ayah tirinya saat tertidur pulas Rabu (16/2/2022). Aksi ini dipicu dendam lantaran tersangka sering dipukul korban semasa kecil. Tersangka juga sering melihat korban menganiaya istri sekaligus ibu kandungnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait