Polisi mengamankan 37 unit kendaraan roda dua dan empat yang terlibat dalam balap liar. Kendaraan yang diamankan terdiri dari 33 sepeda motor dan 4 unit mobil. (Foto: Antara/Ist)

KENDARI, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 37 unit kendaraan roda dua dan empat yang terlibat dalam balap liar. Kendaraan yang diamankan terdiri dari 33 sepeda motor dan empat unit mobil.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya dilakukan pada, Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 05.20 Wita hingga 07.00 Wita.

"Dari habis Salat Subuh, hingga sampai pukul 07.00 Wita," katanya.

Dia mengatakan bahwa operasi yang digelar pihaknya untuk menertibkan balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong.

“Operasi penertiban balapan liar dan knalpot racing atau brong oleh personel Satlantas Polresta Kendari,” katanya, Jumat.

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Sultra itu menyampaikan bahwa dalam operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 37 unit kendaraan terdiri 33 unit sepeda motor dan empat unit mobil.

“Kendaraan yang kedapatan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot racing atau broong yang diamankan di area Jembatan Bahteramas berjumlah 37 unit, di antaranya 33 motor dan empat unit mobil,” jelasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network