Raymond Pierre Paul Westerling, pembantai rakyat sulawesi selatan pada masa kolonial belanda (Foto: nimh-beeldbank.defensie.nl)

Belanda minta maaf dan membayar kompensasi

Setelah lebih dari 70 tahun berlalu, Raja Belanda Willem Alexander meminta maaf atas terjadinya pembantaian tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat melakukan kunjungan kenegaraan di Indonesia pada 2020 silam.

Tak hanya itu, tentara kolonial Belanda juga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Distrik Den Haag atas terbunuhnya 11 orang di Sulawesi Selatan. Karena hal tersebut, Kerajaan Belanda diwajibkan membayar ganti rugi kepada 12 orang anggota keluarga korban.

Total ganti rugi yang harus dibayarkan pada masing-masing anggota keluarga korban adalah sebesar 10 ribu sampai 123 ribu Euro atau setara dengan Rp177 juta hingga Rp2,1 miliar.


Editor : Komaruddin Bagja

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network