Mereka kemudian mencuri uang tunai Rp4.800.000, sejumlah rokok dalam kios lalu kabur. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami kini masih mengejar satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait