Kedua perampok yang ditangkap anggota Polres Maros, seorang lagi masih buron. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAROS, iNews.id - Polisi menangkap dua perampok sekaligus pelaku penyekapan terhadap seorang penghuni rumah di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Salah satunya diamankan saat kabur ke wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono mengatakan, para pelaku beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam lalu menggasak harta benda dengan kerugian mencapai Rp15 juta. Hasil penyelidikan, salah satu pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tenggara usai buron selama tiga hari.

"Tim Jatanras Polres Maros dibantu Satreskrim Polres Kolaka lalu menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya daerah Kolaka," ujar Aris, Selasa (7/6/2022).

Kemudian petugas mengembangkan kasus dan menangkap satu pelaku lainnya di daerah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Identitas kedua pelaku ini masing-masing berinisial AN (27) dan HD (29).

Menurutnya dalam melancarkan aksi, para pelaku masuk ke rumah korban dari atap tembus ke kamar mandi. Ketika itu pemilik rumah memerogi dan langsung diancam pelaku pakai badik.

"Pemilik rumah sempat diancam akan dibunuh. Korban lalu disekap dengan tangan serta kaki diikat dan mulut disumpal kaos," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network