PANGKEP, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Pangkep meralat keputusan yang mengizinkan umat Muslim di daerah tersebut melaksanakan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan. Warga tetap diminta menunaikan ibadah tersebut di rumah masing-masing.
Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana mengatakan, keputusan itu diubah setelah menggelar rapat dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Disepakati, tidak ada pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau di lapangan.
"Sangat berat hati saya menyampaikan keputusan final ini, bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri di Pangkep tidak dilaksanakan di masjid," kata Syahban saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Rapat tersebut dihadiri MUI, Kanwil Kementerian Agama, TNI, kepolisian. Usai rapat, camat, lurah, dan kepala desa diminta menyosialisasikan keputusan tersebut kepada warganya.
"Kiranya para camat, lurah, desa serta pengurus masjid segera menyosialisasikan di masyarakat," kata Syahban.
Sebelumnya pada Senin (18/5/2020), Syahban mengizinkan warga di Kabupaten Pangkep menggelar Salat Idul Fitri berjemaah di lapangan atau masjid. Namun warga yang menghadiri ibadah tersebut tetap harus mengacu pada SOP penanganan virus corona.
"Dengan catatan tetap mengacu pada protokoler kesehatan penanganan Covid-19," ujar Syahban kemarin.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait