Pelaku bullying bocah penjual jalangkote diamankan di Polres Pangkep, Senin (18/5/2020). (Foto: iNews/Saharuddin)

PANGKEP, iNews.id – Sebanyak delapan orang pelaku bullying terhadap bocah penjual jalangkote, RZ telah diamankan di Mapolres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) Minggu ( 17/5/2020) malam. Usai menjalani pemeriksaan penyidik, kedelapan pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (18/5/2020) siang.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji membenarkan bahwa para pelaku telah diamankan sejak Minggu malam. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk penetapkan tersangka kami sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara untuk proses hukumnya kita lengkapi berkas dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Ibrahim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pangkep.

Dia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Namun, polisi akan lebih mendalami lagi video yang beredar karena ada dua video yang beredar.

"Kalau jeratannya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan," katanya,

Sebelumnya beredar video viral bullying terhadap serang bocah penjual jalangkote. Dalam rekaman video tersebut korban dipukul dan didorong hingga tersungkur ke tanah. Peristiwa itu pun menjadi bahan tertawaan sekelompok remaja yang berada di lokasi kejadian. Dalam video juga tampak sepeda korban terbalik hingga membuat jalangkote jualannya tumpah.


Editor : Arham Hamid

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network