PANGKEP, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep memutuskan umat Islam dapat melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid. Keputusan ini dikeluarkan seusai menggelar rapat bersama Majelis ulama Indonesia (MUI) Pangkep, Kementerian Agama, Forkopimda serta tim penanganan Covid-19 Kabupaten Pangkep, Senin (18/5/20).
"Kesepakatan kita semua, salat Id di Pangkep bisa dilaksanakan dengan catatan tetap mengacu kepada protokoler kesehatan penanganan Covid-19. Terkait teknisnya, masih akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI)," ujar Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana seusai memimpin rapat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangkep.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangkep, dr Annas Ahmad melaporkan, perkembangan kasus Covid-19 di Pangkep statusnya masih dalam keadaan terkendali.
“Terkendali yang dimaksud, karena Pangkep belum masuk transmisi lokal. 18 kasus yang terjadi adalah importer. Akan tetapi jika tidak patuh menjalankan protokoler kesehatan, maka berpotensi menjadi tak terkendali. Sehingga kita berharap, masyarakat tetap patuh dalam menjalankan protokolor kesehatan," katanya.
Terkait bolehnya dilaksanakan salat Idul Fitri, Direktur RSUD Batara Siang mengatakan, keputusan itu menyangkut kebijakan daerah. Namun, dia tetap menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait