Edi menyebutkan penerima remisi paling banyak berasal Rutan Kabupaten Sidrap berjumlah 13 orang.
Sedangkan sisanya dari Rutan Kota Parepare, Rutan Makale di Kabupaten Tana Toraja, Rutan Watangsoppeng di Kabupaten Soppeng, Rutan Sengkang di Kabupaten Wajo, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Lapas Gunung Sari Makassar, dan Lapas Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menyampaikan pemberian remisi itu diharapkan bisa menambah motivasi bagi napi untuk memperbaiki diri serta menyadari kesalahannya karena akan kembali ke masyarakat.
"Dengan pemberian remisi ini, napi diharapkan dapat memperbaiki diri, sadar, dan menaati aturan agar memudahkan bergaul di masyarakat," tuturnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait