MAKASSAR, iNews.id - Puluhan narapidana (napi) di sejumlah rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022. Remisi tersebut diberikan saat perayaan Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3/2022) lalu.
"Diberikan remisi khusus kepada 39 orang narapidana di Sulsel," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi di Makassar, Sabtu (5/3/2022).
Remisi atau pengurangan masa tahanan satu bulan diberikan kepada 30 narapidana. Sementara itu pemberian remisi 15 hari diberikan kepada empat narapidana. Kemudian satu bulan 15 hari diberikan kepada lima narapidana.
Pemberian remisi itu diberikan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dia mengatakan pemberian remisi itu khusus diberikan kepada napi yang beragama Hindu. Selain itu juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait