Dari pemeriksaan delapan orang yang diamankan, enam orang laki-laki itu berperan sebagai muncikari. Mereka menawarkan dua perempuan ABG melalui media sosial.
"Barang bukti sembilan HP berisi percakapan transaksi prostitusi online," tuturnya.
Untuk sekali kencan dipatok Rp350.000. Para muncikari mengantongi keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi.
Keenam laki-laki yang bertindak sebagai muncikari ini terancam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan dua perempuan merupakan korban.
"Jika terbukti, mereka terancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait