Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. (ANTARA/Muh Hasanuddin)

Hasil interogasi terungkap peredaran barang haram ini melibatkan jaringan pria berinisial AG yang masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO). Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan.

Barang bukti diamankan dua sachet narkoba sabu seberat 43,55 gram, alat isap, ponsel dan uang tunai Rp4,750.000. Sedangkan barang bukti SP satu ponsel serta tas pinggang.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network