Hasil interogasi terungkap peredaran barang haram ini melibatkan jaringan pria berinisial AG yang masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO). Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan.
Barang bukti diamankan dua sachet narkoba sabu seberat 43,55 gram, alat isap, ponsel dan uang tunai Rp4,750.000. Sedangkan barang bukti SP satu ponsel serta tas pinggang.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait