Polisi saat menginterogasi pelaku pembusuran terhadap pemotor di Makassar. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Dia mengatakan, saat diancam korban melakukan perlawanan hingga pelaku diamankan dengan dibantu warga.

"Dari tangan pelaku, diamankan satu ketapel atau pelontar busur dan 3 anak busur panah," ujarnya. 
 
Hingga saat ini pihak penyidik reskrim Polsek Biringkanaya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengancaman pembusuran kepada warga.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang (UU) Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network