MAKASSAR, iNews.id - Setelah polisi menangkap MH (18), pria yang hendak membusur pemotor di kawasan Perumahan Bumi Permata Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) fakta baru pun terungkap. Ternyata, aksi itu dilatarbelakangi dendam.
Kepada polisi, MH mengaku dendam dengan pemotor yang hendak dibusurnya karena tak terima ditegur saat dia mengendarai sepeda motor dengan suara bising di sekitar lokasi kejadian.
"Orang pendatang dia (korban), kenal dengan dia, dan ketemu di jalan lalu saya ancam busur. Waktu dia (korban) teriak langsung jatuhkan aku," katanya, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan pengancaman dengan menggunakan jenis busur dan pelontar.
Pengancaman itu, sambungnya, dilakukan karena pelaku dendam dengan pemotor tersebut karena tersinggung saat ditegur menggunakan knalpot bising.
"Jadi, yang tersebar di media sosail bukan begal itu persoalan pribadi, mereka terlibat cekcok knalpot sepeda motor pada November 2022 lalu. kemudian pada Rabu (24/1/2023) bertemu dan pelaku memepet korban dan mengancam dengan busur," katanya.
Dia mengatakan, saat diancam korban melakukan perlawanan hingga pelaku diamankan dengan dibantu warga.
"Dari tangan pelaku, diamankan satu ketapel atau pelontar busur dan 3 anak busur panah," ujarnya.
Hingga saat ini pihak penyidik reskrim Polsek Biringkanaya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengancaman pembusuran kepada warga.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang (UU) Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait