Ipda Nova Tanjung menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku diduga sakit hati karena permintaannya untuk menikahi korban ditolak dan tidak diberi uang.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polres Gowa. AS dijerat dengan Pasal 369 tentang pemerasan serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait