Polisi menangkap pria beristri yang memeras selingkuhan Rp100 juta dengan modus mengancam sebar video syur di Gowa. (Foto: iNews)

Ipda Nova Tanjung menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku diduga sakit hati karena permintaannya untuk menikahi korban ditolak dan tidak diberi uang.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polres Gowa. AS dijerat dengan Pasal 369 tentang pemerasan serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network