Polisi menangkap pria beristri yang memeras selingkuhan Rp100 juta dengan modus mengancam sebar video syur di Gowa. (Foto: iNews)

GOWA, iNews.id – Seorang pria berinisial AS (35) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga melakukan pemerasan dan menyebarkan video syur wanita selingkuhannya di media sosial. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar, Bali.

AS hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas. Kasus pemerasan ini bermula dari hubungan gelap yang dijalin pelaku dengan korban berinisial SU (36).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung menjelaskan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Dalam perjalanannya, pelaku merekam perbuatan asusila yang mereka lakukan di salah satu kamar penginapan. Setelah dua bulan menjalin hubungan, pelaku berniat menikahi korban.

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena masih memiliki suami sah, sementara pelaku juga masih terikat pernikahan. Penolakan ini membuat pelaku kesal.

“Pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp100 juta kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video syur mereka di media sosial jika korban tidak menuruti keinginannya,” katanya, Kamis (20/11/2025).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network