MAKASSAR, iNews.id – Perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dinonjobkan setelah ada dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perwira tersebut berinisial M dengan pangkat AKBP dan bertugas di Polairud Polda Sulsel.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, perwira tersebut tidak ditahan hanya saja diamankan.
“Ditahan tidak ada, untuk sementara kita amankan. Sesuai perintah Bapak Kapolda yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan daripada Propam,” katanya, Selasa (1/3/2022).
Aksi bejat ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS (13) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.
Percobaan pencabulan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku yang diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
Komang mengatakan proses penyidikan masih menunggu hasil visum korban. Dia pun mempersilahkan jika korban ingin melakukan pelaporan.
“Ini masih kita tunggu hasil visum dari korban. Mudah-mudahan cepat. Kalau sudah ada visumnya kita sampaikan,” ujarnya.
Kepolisian akan menyerahkan penyelidikan ke Unit PPA Dirkrimum Polda Sulsel. Sementara itu untuk pelanggaran kode etik akan dilakukan di Propam Polda Sulsel.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait