Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus. (Fotot: Ansar Jumasang/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juli, Agustus, dan September 2022.

Pemusnahan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel, di aula Mapolrestabes Makassar, pada Kamis (20/10/2022) siang.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mengatakan, barang bukti hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. 

Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 164 gram lebih, sedangkan narkotika jenis ganja mencapai berat 2 kilogram lebih.

"Yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network