Terkait dengan kasus ini, kata dia, Propam Polda Sulsel telah memeriksa korban dan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat ini kondisi korban sudah membaik dan tiga jarinya putus," ungkapnya.
Dia menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan korban terbukti melakukan perbuatannya maka terancam kode etik.
"Untuk sementara sudah kita periksa, dan jika terbukti, korban (Bripka HN) akan kita periksa untuk pertanggungjawaban perbuatannya sesuai kode etik," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait