Polres Gowa menetapkan 29 tersangka penyerangan warga Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa yang menewaskan 1 orang. (Foto: ANTARA)

Menurut Reonald, masih ada 11 orang pelaku penyerangan yang belum tertangkap.

"Untuk 11 orang ini diharapkan segera menyerahkan diri dan tidak melawan karena akan ditindak tegas oleh anggota," tuturnya.

Reonald mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP karena melakukan perencanaan sebelum menyerang yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran," ujarnya.

Korban tewas dalam penyerangan ini adalah Kadir Daeng Ngempo (51). Sedangkan korban luka terkena panah di mata adalah Ardan (20), dan korban luka ringan adalah Suardi (17).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network