MOROWALI UTARA, iNews.id - Polisi masih melakukan penyelidikan pascaterjadinya bentrok karyawan tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan pekerja lokal di PT GNI Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023) lalu. Saat ini, polisi telah menangkap 71 orang dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Diketahui, bentrok itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia satu di antaranya adalah warga negara China berinisial XE (31) dan satunya pekerja lokal masih dilakukan identifikasi.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 71 orang yang ditangkap, 31 orang telah diperiksa.
Hasil dari pemeriksaan itu, sebanyak 17 orang diduga terlibat aksi pengerusakan di PT GNI saat terjadi bentrok antarkaryawan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan 31 orang, 17 terbukti melakukan pengerusakan di PT GNI kemarin. 17 orang ini setelah dilakukan penetapan atau peningkatan kasus ke penyelidikan bisa jadi tersangka, sementara 16 yang tidak terbukti ini akan wajib lapor. Untuk sisanya akan dilakukan pemeriksaan kembali," katanya, Senin (16/1/2023).
Editor : Candra Setia Budi
bentrok karyawan bentrok karyawan PT GNI 17 orang jadi tersangka karyawan asal china dengan pekerja lokal PT GNI Karyawan PT GNI
Artikel Terkait