Hingga saat ini, total komplotan geng motor yang berhasil diamankan pihaknya berjumlah lima orang.
"Ada lima orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua korban," ujarnya.
Dia mengatakan, satu dari empat pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka AA berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri hingga diberi tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Polisi masih memburu lima pelaku lagi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima anggota geng motor ini sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait