Polisi berhasil menangkap empat geng motor yang serang warga. Salah satu pelaku ditembak karena melawan saat akan ditangkap. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

 
Hingga saat ini, total komplotan geng motor  yang berhasil diamankan pihaknya berjumlah lima orang.

"Ada lima orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua korban," ujarnya.

Dia mengatakan, satu dari empat pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
 
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka AA berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri hingga diberi tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Polisi masih memburu lima pelaku lagi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima anggota geng motor ini sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network