Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melaporkannya ke polisi hingga RL ditangkap pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Tersangka ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," ujarnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait