Pria di Kendari perkosa anak tetangga di bawah umur. (Foto: Ilustrasi pemerkosaan/iNews)

KENDARI, iNews.id - Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, RL (54) pelaku yang memerkosa anak di bawah umur memberi uang setelah perkosa korban. Diketahui korban beriniisial RL (13) merupakan tetangganya sendiri.

Dia mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50.000.

Setelah kejadian itu, kata dia, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.

Terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban, perbuatan tak terpuji itu dilakukan RL saat ayah korban tidak berada di rumah.

"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," katanya, Rabu (18/1/2023).

Terungkapnya kasus ini, kata dia, saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. 

"Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network