RSUD Daya Makassar. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait pengambilan jenazah pasien positif Covid-19 di RSUD Daya Makassar. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota dewan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, untuk hari ini sudah memeriksa sembilan orang saksi fakta yang berada di TKP, sebagian di antaranya tenaga medis RSUD Daya Makassar.

"Hari Kamis (9/7/2020) nanti kami akan periksa mantan direktur rumah sakitnya," kata Kompol Agus di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/7/2020).

Menurut dia, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak keluarga almarhum, yakni sang istri pasien Covid-19 meninggal dunia tersebut. Setelah itu barulah pemeriksaan oknum anggota DPRD Makassar.

"Pekan depan kami akan memanggil oknum anggota dewan Makassar," ujar dia.

Menurut dia, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 11 orang. Pemeriksaan sebelumnya memanggil dua orang yang diduga terlibat dalam pengambilan jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit tersebut.

"Kalau dua orang kemarin yang kami periksa, mereka bersikeras bahwa pasien ini belum dipastikan berstatus positif virus corona," ujar dia.

Sebelumnya, seorang pasien berinsial CR meninggal dunia berstatus PDP dibawa pulang oleh pihak keluarga. Awalnya rumah sakit menahan jenazah pasien tersebut, namun karena adanya jaminan dari anggota DPRD Makassar berinsial AH, mereka pun mengizinkannya.

Berselang dua hari, hasil tes swab keluar dan pasien CR terkonfirmasi positif corona. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh keluarga, sehingga berujung pada pencopotan Direktur RSUD Daya Makassar, dr Ardin Sani.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network