MAKASSAR, iNews.id - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Mas Guntur Laupe, memastikan akan panggil oknum anggota DPRD Makassar yang menjamin pengambilan jenazah pasien Covid-19. Kini hanya tinggal menunggu waktu penyidikan petugas.
"Sudah naik ke penyidikan. Semua yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah itu akan dipanggil," kata Kapolda Irjen Pol Guntur di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/7/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit ini menjadi prioritas. Sebab wabah ini dikhawatirkan akan menular jika tidak ditangani dengan standar kesehatan.
"Sudah ada protapnya (prosedur tetap) bagaimana mengurus pasien, bagaimana mengurus jenazah dan apa yang harus dilakukan oleh warga maupun tim medis. Semuanya itu sudah ada aturannya," ujar dia.
Menurut dia, jika nanti penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran protokol Covid-19, berarti termasuk menyalahi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sebelumnya, seorang pasien berinsial CR meninggal dunia berstatus PDP dibawa pulang oleh pihak keluarga. Awalnya rumah sakit menahan jenazah pasien tersebut, namun karena adanya jaminan dari anggota DPRD Makassar berinsial AH, mereka pun mengizinkannya.
Berselang dua hari, hasil tes swab keluar dan pasien CR terkonfirmasi positif corona. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh keluarga, sehingga berujung pada pencopotan Direktur RSUD Daya Makassar, dr Ardin Sani.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait