Dia mengatakan, saat ini Ipda Ugi dalam penanganan langsung sejumlah dokter spesialis. Termasuk dokter spesialis saraf.
Diketahui, aksi heroik Ipda Ugi viral di medsos saat gelayutan di kap mobil. Dia ditabrak saat coba menghentikan pengemudi mobil yang diduga melakukan penggelapan kendaraan.
Ipda Ugi sempat gelayutan di kap mobil sejauh hampir 1 kilometer sampai akhirnya terlempar keras di jalan hingga mengalami luka benturan dan tergilas ban kendaraan.
Sementara pengemudi mobil bernama Daeng Raja sudah diamankan di Mapolres Jeneponto guna untuk proses hukum lebih lanjut. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara atas Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait