“Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses,” ucapnya.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya. Baik yang berperan sebagai pengirim narkoba dari Kalimantan serta penerima barang lainnya asal Kabupaten Sidrap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MZN ditahan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait