Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi saat ekpsose pengungkapan kasus sabu 30 kg di Barru. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

“Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses,” ucapnya.

Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya. Baik yang berperan sebagai pengirim narkoba dari Kalimantan serta penerima barang lainnya asal Kabupaten Sidrap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MZN ditahan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network