MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Unit Narkoba Polres Kabupaten Barru menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini diamankan satu warga Makassar yang berperan sebagai penerima barang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengungkapkan, narkoba tersebut dikirim dari Kalimantan lewat jalur laut menggunakan kapal kayu pengangkut barang campuran tujuan Dermaga Pelabuhan Awerangnge, Kabupaten Barru.
“Dalam pengungkapan itu, ikut diamankan satu pelaku residivis, penerima barang berinisial MZN warga Kota Makassar. Jika dirupiahkan, sabu 30 kg ini nilainya mencapai Rp46 miliar,” ujarnya, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, narkoba tersebut dicampur dengan pakaian bekas untuk mengelabui petugas. Barang haram ini dikemas dalam kemasan teh China.
Hasil pemeriksaan sementara dari pria berinisial MZN, dia berperan sebagai penerima dan diupah sebesar Rp30 juta. Dia sebelumnya sempat meloloskan barang serupa seberat 17 kg pada pengiriman awal. Untuk pengirim sama dari Kalimantan dan telah terdistribusi ke masing-masing bandar lainnya di wilayah Sulsel.
“Saya ulangi, barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tersangka ini adalah trip kedua yang diterima tersangka dari orang yang sama atau pengendali yang sama,” katanya.
“Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses,” ucapnya.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya. Baik yang berperan sebagai pengirim narkoba dari Kalimantan serta penerima barang lainnya asal Kabupaten Sidrap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MZN ditahan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait