MAROS, iNews.id - Polisi dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 11 kardus besar berisi masker yang hendak dikirim dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Tertulis pengirim barang tersebut CV Mina Bahari Internusa.
Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Ahmad mengatakan, 11 kardus besar itu berisi ratusan boks masker. Setelah ditimbang, berat dus tersebut totalnya hingga 92 kilogram.
"Kardus berisi masker ini akan dikirim ke Malayasia, tepatnya di Kuala Lumpur," kata Iptu Ahmad di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (5/3/2020).
Paketan ini digagalkan petugas dari kepolisian dan Bea Cukai pada Rabu (4/3/2020) kemarin. Barang itu dikirim atas nama CV Mina Bahari Inernusa, melalui regulated agent cargo bandara.
"Barang itu telah dimasukan barang kargo siap kirim, lalu ada penarikan dan pembatalan pengiriman masker. Kasusnya sudah ditangani oleh Polda Sulsel," ujar dia.
Kardus-kardus itu awalnya akan diterbangkan dengan pesawat Air Asia dengan nomor AK331 tujuan Kuala lumpur. Dugaan sementara ada aksi penimbunan masker untuk mencari keuntungan di tengah-tengah wabah virus korona.
"Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kelangkaan masker," katanya.
Polisi dan Bea Cukai sengaja membatalkan pengiriman masker untuk memperketat pengawasan ekspor, khususnya barang-barang yang sedang dibutuhkan publik, seperti masker.
"Toh, kebutuhan masker dalam negeri juga sangat tinggi sekarang ini," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait